You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji Ke 13 PHL dan PPSU Diberikan Proporsional
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

THR PHL dan PPSU Dihitung Dari Masa Kerja

Besaran gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang ada di DKI Jakarta berdasarkan lamanya masa kerja.

Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan

"Kalau memang satu tahun penuh bekerja maka gaji ke-13 akan diberikan satu bulan gaji, sedangkan bagi yang belum diberikan proporsional," ujar Bambang Sugiono, Asisten Setda DKI Bidang Pemerintahan, Selasa (21/6).

Adapun untuk angka proporsional pekerja dihitung masa bekerja di DKI. Misalnya jika dia baru bekerja selama enam bulan, maka perhitungannya adalah 6 per 12 dikali upah satu bulan.

Basuki Soroti Kinerja PHL Kebersihan dan Pertamanan

"Jadi yang belum sampai setahun perhitungannya seperti itu. Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan," tandasnya.

Untuk pencairan gaji ke-13 sendiri rencananya akan segera diproses hari ini (21/6) hingga besok (22/6). Nantinya gaji akan ditransfer ke masing rekening para PHL maupun PPSU.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11618 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati