You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji Ke 13 PHL dan PPSU Diberikan Proporsional
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

THR PHL dan PPSU Dihitung Dari Masa Kerja

Besaran gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang ada di DKI Jakarta berdasarkan lamanya masa kerja.

Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan

"Kalau memang satu tahun penuh bekerja maka gaji ke-13 akan diberikan satu bulan gaji, sedangkan bagi yang belum diberikan proporsional," ujar Bambang Sugiono, Asisten Setda DKI Bidang Pemerintahan, Selasa (21/6).

Adapun untuk angka proporsional pekerja dihitung masa bekerja di DKI. Misalnya jika dia baru bekerja selama enam bulan, maka perhitungannya adalah 6 per 12 dikali upah satu bulan.

Basuki Soroti Kinerja PHL Kebersihan dan Pertamanan

"Jadi yang belum sampai setahun perhitungannya seperti itu. Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan," tandasnya.

Untuk pencairan gaji ke-13 sendiri rencananya akan segera diproses hari ini (21/6) hingga besok (22/6). Nantinya gaji akan ditransfer ke masing rekening para PHL maupun PPSU.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye4240 personTiyo Surya Sakti
  2. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2595 personTiyo Surya Sakti
  3. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye1017 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Legislator DPRD DKI Dukung Penyediaan Hunian Layak Terjangkau

    access_time05-11-2024 remove_red_eye975 personDessy Suciati
  5. 381 Pengawas TPS se-Kecamatan Cipayung Dikukuhkan

    access_time03-11-2024 remove_red_eye902 personTiyo Surya Sakti